Senin, 27 Desember 2010

ROKOK ITU HARAM

Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar