Rabu, 29 Desember 2010

Pendidikan Agama Islam

ZAKAT FITRAH

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagai agama yang lengkap, Islam dipercaya kaum muslimin tidak hanya berurusan semaat-mata dengan Khalik Pencipta kehidupan, tetapi juga berurusan dengan makhluk yang menjalani kehidupan. Kedua aspek tersebut dikenal dengan hablun minallah dan hablun minannas. Dalam Islam, kedua aspek tersebut sama-sama penting, sehingga seorang muslim tidak bias hanya menekankan satu aspek dan mengabaikan aspek yang lain. Keduanya harus dijalankan secara serasi, seimbang dan seiring sehingga tujuan pensyariatan Islam bias tecapai. Ketika kaum muslimin bias melaksanakan kedua aspek tersebut bersama-sama, sesungguhnya itulah yang dikehendaki oleh Islam.
Salah satu bentuk ibadah yang sangat menonjolkan kepaduan antara aspek ilahiah dan aspek insaniah adalah zakat. Zakat bukan semata-mata ibadah ritual yang mementingkan keterhubungan antara manusia dan Tuhannya, melainkan juga keterhubungan antara manusia dan manusia lainnya.
Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan pahala yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu yang penting bagi diri mereka.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.

Rumusan Masalah
a. Apakah zakat fitarh itu?
b. Bagaimana hukum zakat fitrah?
c. Apa saja syarat wajib zakat fitrah?
d. Kapan pembayaran zakat fitrah?
e. Apa saja yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah?
f. Berapakah jumlah yang dibayarkan dalam zakat fitrah
g. Bagaimana cara pembayaran dan pendistribusian zakat fitrah?
h. Apakah hikmah zakat fitrah?
i. Apakah konsep kepanitian zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak mendapatkan bagian zakat fitrah?


















BAB II
PEMBAHASAN

A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita jumpai.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits

عن ابن عباس قال: فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
Artinya:”Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat id, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat id, maka ia termasuk sedekah biasa”. (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni).

Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر- عن كل إنسان صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى. أما غنيكم فيزكيه الله وأما فقيركم فيرد الله عليه أكثر مما أعطى.

Artinya:“Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya “. (Qordowi, 2004:934)

1. Dasar Hukum
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi tiap-tiap muslim, tidak peduli laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba, tua atau muda. Kewajiban membayar zakat fitrah disebutkan dalam hadis Nabi SAW berikut:




Artinya: “ Abdullah bin Umar menyatakan bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa dari kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecial atau besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum”. (H.R. Muslim)
2. Syarat wajib zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi tiga syarat berikut:
a. Beragama Islam. Dengan demikian orang kafir tidak wajib membayar zakat fitrah.
b. Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri. Seorang muslim yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun apabila seorang muslim meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka dia tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Sementara itu, orang tua dari bayi yang lahir sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan tidak berkewajiban membayar zakat fitrah untuk bayinya tersebut. Namun jika bayi lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka orang tuanya wajib membayarkan zakat untuknya. Laki-laki yang menikah sesudah terbenamya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan juga tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
c. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
Orang yang telah memenuhi syarat-syarat diatas wajib membayar zakat fitrah atas diri dan keluarga yang menjadi tanggungnnya. Meliputi anak-anaknya, istrinya, orang tuanya, dan semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Oleh karena itu, seorang bapak wajib membayar zakat fitrah untuk diri, istri, anak dan kedua orang tauanya jika ia berkewajiban menanggung kebutuhan hidup mereka. Namun demikian, ia tidak berkewajiban menanggung zakat fitrah orang yang bekerja untuknya. Jika ingin, ia boleh membayar zakat fitrah orang lain yang bekerja untuknya setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Kewajiban zakat fitrah gugur atas orang yang tidak mempunyai kelebihan bahan makanan.

Empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan harta serta memberikan kepada orang fakir, menurut Hanafi orang yang mampu ialah orang yang mempunyai harta yang cukup nishab atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Menurut Syafii, Maliki, Hanbali orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya dangan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer, Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya. Menurut Imamiyah syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah itu adalah baligh berakal dan mampu, maka harta anak kecil dan juga harta orang gila tidak wajib di zakati
Menurut Imam Syafi'i orang yanng mempuyai tanggungan ( menanggung nafkah orang lain) dan tidak munngkin meninggalkannya ia wajib menngeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya seperti anak-anak yang masih kecil. Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak-budaknnya yang berada dibawah kekuasannya atau ditempat lain yang masih ada harapan kembali atau ysng tidak ada harapan unutuk kembali ketangannya, dengan syarat ia mengetahui budak-budak tersebut masih hidup karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannyaApabila seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru dihari terkhir
bulan ramadhan sebelum matahari tenggelam-sebelum kelihatan hilal bulan syawal-maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari anak yang baru lahir tersebut.
Apabila seseorang menghibahkan seorang budak kepada orang lain beberapa saat sebelum terlihat hilal bulan syawal(masih berada diakhir bulan ramadhan), maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut adalah orang yang mendapat hibah tersebut.
Untuk orang gila dan anak yang masih kecil, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah walinya. Apabila seseorang memasuki awal bulan syawal(malam hari bulan syawal) dan mempunyai makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya, maka dlam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinyna dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Apabila makanan tersebut hanya cukup dimakan oleh dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya ( tidak cukup membayar zakat walaupun untuk satu orang ), maka dalam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.

3. Waktu pembayaran
Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي
صدقة من الصدقات
Artinya:”Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat idul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa”. (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Kata “qabla al shalah” (sebelum shalat idul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya.
Sementara itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.
Zakat fitrah diwajibkan untuk membersihkan diri orang yang berpuasa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang mendapati terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun demikian, tidak ada halangan bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitrah secara ta’jil atau lebih cepat, yaitu pada awal bulan Ramadhan. Waktu-waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu yang diperbolehkan
Waktu ini dihitung mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar zakat fitrah bias tersalurkan tepat pada sasaran dengan baik, apalagi jika diserahkan kepada suatu badan atau lembaga amil zakat. Dengan demikian, bagi amil terdapat cukup waktu untuk mendistribusikannya kepada para mustahik pada waktu yang disyariatkan.
b. Waktu wajib
Waktu wajib membayar zakat fitrah dihitung semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu yang lebih baik atau afdal
Waktu paling afdal untuk membayar zakat adalah sesudah salat Subuh sampai sebelum salat Idul Fitri. Perhatikan hadis berikut:




Artinya:”Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum berangkatnya orang-orang untuk mengerjakan salat Id”. (H.R.Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
d. Waktu makruh
Waktu sesudah pelaksanaan salad Id sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal Hari Raya adalah waktu yang dimakruhkan untuk membayar zakat fitrah.
e. Waktu haram
Setelah matahari terbenam saat Hari Raya Idul Fitri, seseorang diharamkan bersedekah dengan niat membayar zakat fitrah. Jika seorang muslim lalai menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah sesudah waktu yang ditetapkan habis, maka kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya sebagai hutang terhadap Allah yang harus diqada.

4. Benda untuk membayar
Benda-benda yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah adalah segala macam benda yang dianggap sebagai makanan pokok dan mengenyangkan seperti gandum, kurma, zahib atau anggur, beras, jagung atau aqith / susu kental dan kering yang masih bercampur dengan mentega atau disebut juga dengan keju. Hal ini didasarkan atas hadis yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri berikut:








Artinya:”Ketika Rasulullah SAW bersama kami, maka kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan budak sebesar satu sha’ makanan atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma atau satu sha’ anggur kering”. (H.R.Muttafaq’Alaih)
Untuk daerah atau Negara yang makanan pokoknya selain makanan diatas, mazhab Maliki dan Syafi’I memperbolehkan pembayaran zakat dengan makanan pokok lainnya. Boleh juga membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga bahan makanan pokok.
5. Jumlah yang harus dibayarkan
Besarnya zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha’. Satu sha’ adalah seukuran empat genggaman dua telapak tangan. Ukuran satu sha’ sama dengan empat mud. Ukuran mud menurut As-Syafi’I dan Fuqaha Hijaz dan as-Shahibaini adalah 573,75 gr. Dengan demikian, jumlah yang wajib dibayarkan berupa makanan pokok oleh setiap individu adalah sekitar 2295 gr. Perhitungan satu sha’ ini, menurut para ulama, apabila dikonversikan keberas menjadi sekitar 2,5 kg beras.
6. Tata cara pembayaran dan pendistribusian
Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, boleh dibayarkan secara langsung kepada mustahik. Akan tetapi apabila di suatu tempat telah ada panitia penerimaan dan penyaluran zakat, maka pembayaran zakat lebih baik melalui panitia tersebut.
Mustahiq Zakat Fitrah
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba, berutang, sabilillah, dan musafir.
Penjelasan dari delapan golongan tersebut adalah:
a. Fakir: orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
b. Miskin: orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
c. Amil Zakat: orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
d. Para muallaf yang dibujuk hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
e. Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
f. Orang-orang yang berhutang: mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
g. Fi sabilillah: mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
h. Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.

انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم
وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله و ابن السبيل, فريضة من
الله والله عليم حكيم.

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

7. Orang yang tidak berhak Menerima Zakat
Sebagaimana telah dijelaskan, orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Dan Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan, sebagaimana penjelasan berikut ini.
a. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan
b. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
c. Keturunan Rasulullah SAW.
d. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi.
e. Orang yang tidak beragama Islam.

8. Hikmah zakat fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur
panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik
kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk
beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah
nikmat-Nya.
c. Hikmah zakat fitrah untuk membersihkan jiwa manusia yang telah
berpuasa selama bulan Ramadhan dari segala kotoran yang ada, baik dari
perbuatannya maupun perkataannya.
d. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan
kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhlik Allah atau
masyarakat.
e. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik
diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan
amanat kepada orang yang berhak berkepentingan.
f. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang
diberikan kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang
diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang member adalah suatu
kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan.
g. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan
yang susah.
h. Guna mendekatkan hubungan kasih saying dan cinta-mencintai antara si
miskin dengan si kaya.

B. Panitia Zakat Fitrah
Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.
Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya. Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji darinya.
Senada dengan pendapat di atas, Mas’udi (1986) berpendapat bahwa amil adalah administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah. Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan sementara.






BAB III
HADIS TENTANG ZAKAT FITRAH
&
PENJELASAN MENURUT 4 MAZHAB TENTANG MUSTAHIK

A. Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
• Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
• Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'id. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
• Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'id, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
• Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
• Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
• Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'idul fitri. (H.R.Al-Bukhary)
• Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)


B. Penjelasan menurut 4 mazhab tentang mustahik
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan golongan.
Firman Allah SWT.:




Artinya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah”. (At-Taubah:60)
Penjelasannya menurut pendapat Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Hambali, Mazhab Syafii adalah sebagai berikut:
Mazhab Hanafi
Fakir : Orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih tetapi habis untuk keperluannya.
Miskin : Orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
Amil : Orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
Muallaf : Mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama.
Hamba : Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan harta lain.
Berutang : Orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya di luar utang tidak cukup satu nisab, dia diberi zakat untuk membayar utangnya.
Sabilillah : Balatentara yang berperang pada jalan Allah.
Musafir : Orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini diberi sekadar untuk keperluannya.
Mazhab Maliki
Fakir : Orang yang mempunyai harta, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun. Orang yang mencukupi dari penghasilan tertentu tidak diberi zakat. Orang yang mempunyai penghasilan tidak mencukupi, diberi sekadar untuk mencukupi.
Miskin : Orang yang tidak mempunyai sesuatu apapun.
Amil : Pengurus zakat, pencatat, pembagi, penasihat, dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi amil: adil, mengetahui segala hokum yang bersangkutan dengan zakat.
Muallaf : Sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama Islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru memeluk agama Islam.
Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
Berutang : Orang yang berutang, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya, utangnya dibayar dari zakat kalau dia berutang bukan untuk sesuatu yang fasad atau jahat.
Sabilillah : Balatentara dan mata-mata. Juga harus untuk membeli senjata, kuda atau keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah.
Musafir : Orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia memerlukan biaya untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat.
Mazhab Hambali
Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
Miskin : Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.
Amil : Pengurus zakat, dia diberi zakat sekadar upah pekerjaannya atau sepadan dengan upah pekerjaannnya.
Muallaf : Orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk Islam, ditakuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan masuk Islam karena pengaruhnya.
Hamba : Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekadar penebus dirinya.
Berutang : Ada dua macam : orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih dan orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaaan yang mubah atau haram, tetapi dia sudah tobat maka ia diberi zakat sekadar utangnya.
Sabilillah : Balatentara yang tidak mendapat gaji dari pimpinan atau pemerintah.
Musafir : Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang halal. Musafir diberi sekadar cukup untuk ongkos pulangnya.


Mazhab Syafii
Fakir : Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban member belanjanya.
Miskin : Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan ialah cukup menurut umur biasa, 62 tahun. Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan kaya, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau bulan, maka kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian, dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan, berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.
Amil : Semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
Muallaf : Ada empat macam:
a. Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b. Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
d. Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
Hamba : Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekadar untuk penebus dirinya.
Berutang : Ada tiga macam:
a. Orang yang berutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
b. Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah tetapi dia sudah tobat.
c. Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang. Yang dua b dan c diberi zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya. Tetapi yang pertama a diberi sekalipun dia kaya.
Sabilillah : Balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan, seperti biaya hidupnya, membeli senjata, kuda dan alat perang lainnya.
Musafir : Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat untuk sekadar ongkos sampai pada yang dimaksudnya atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan Perjalanannya itu pun buka maksiat tetapi dengan tujuan yang sah misalnya karena berniaga dan sebagainya.









BAB IV
ANALISIS

A. Sumber hadis yang berkenaan dengan zakat fitrah
Kami setuju dengan pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,

عن ابن عباس قال: فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من
اللهو و الرفث و طعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة
مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat id, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat id, maka ia termasuk sedekah biasa (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)

B. Penjelasan menurut 4 mazhab tentang mustahik
Kami setuju dengan mazhab Syafii karena menurut kami golongan orang-orang yang berhak menerima zakat telah disebutkan dengan jelas dan benar, sehingga kami pun menyetujuinya.









BAB V
PENUTUP


KESIMPULAN

1. Zakat fitrah adalah kewajiban perseorangan/setiap badan seseorang.
2. Ulama' sepakat tentang wajibnya zakat fitrah.
3. Zakat fitrah hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
4. Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:
a. Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air.
b. Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri.
c. Orang yang telah di beri rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya.













DAFTAR PUSTAKA


- Abdul, Aziz Syawisy Syekh.1996.Islam Agama Fitrah.Jakarta:PT. Bumi Aksara.
- Djazuli.2003.Fiqh Siyasah.Bandung:Kencana Prenada Media Group.
- Hafidhuddin,Didin.1998.Zakat Infaq Sedekah.Jakarta:Gema Insani.
- Hafidhuddin,Didin.2002.Panduan Zakat Bersama.Jakarta:Gema Insani.
- Maghfiroh, Mamluatul.2007.Zakat.Yogyakarta:PT. Pustaka Insan Madani.
- Mufraini, Arief.2006.Akuntansi dan Manajemen Zakat:Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan.Jakarta:Kencana.
- Supiana dan M. Karman.2004.Materi PAI.Bandung:PT. Remaja Rosdakarya Offset.
- Rasjid, H. Sulaiman.1994.Fiqh Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar